Dijatuhi Tuntutan 10 Tahun Penjara, Rohadi dan Tim Ajukan Pleidoi


Jakarta, infobreakingnews - Terdakwa dalam kasus suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menegaskan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 10 tahun bui dan denda Rp500 subsider lima bulan kurungan yang dijatuhkan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan mengajukan pembelaan," ungkap Rohadi saat ditemui usai mendengar tuntutan JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
Hal serupa juga diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Rohandi yang meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan.
 "Kami akan mengajukan pembelaan mohon waktu satu minggu," ucap dia di ruang sidang.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengabulkan permintaan pihak Rohadi. Ia memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan.
"Sidang akan ditunda satu minggu atau sampai 24 November 2016. Agenda sidang yakni nota pembelaan dari terdakwa," ujar Sumpeno saat memimpin jalannya persidangan.
Dalam kasus tersebut, JPU KPK menegaskan bahwa Rohadi terbukti meminta uang sebanyak Rp50 juta untuk mengatur penunjukkan majelis hakim dalam sidang perkara kasus pencabulan anak dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
"Fakta hukum adanya penetapan majelis hakim Ifa Sudewi. Menunjukan ada perbuatan terdakwa, karena saat diberi tahu belum ada penunjukan resmi," ujar JPU KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, Rohadi juga terbukti menerima uang Rp250 juta dari kakak sang terdakwa, Samsul Hidayatullah melalui salah satu kuasa hukumnya, Berthanatalia di depan Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag).
"Unsur menerima hadiah telah dapat dibuktikan. Sebagai imbalan jasa mengurus perkara Saipul Jamil. Percakapan intens dengan Bertha," tutupnya. ***James Donald

Subscribe to receive free email updates: