Ketua FPPB KASBI Kota Bandung Tedy Yuliandi menyatakan, penghitungan upah semata berpatokan pada PP 78/2015 ini tidak akan memenuhi azas keadilan bagi para buruh. Realitas di lapangan mengisyaratkan, kenaikan biaya yang harus ditanggung buruh terus melonjak. Sementara hitung-hitungan UMK berdasarkan PP tersebut hanya didasarkan pada angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE).
"Kami melakukan juga survei kebutuhan buruh. Untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal kami dan keluarga kami, besaran kenaikan yang relatif ideal adalah 31 persen," kata Tedy.
Diharapkan Tedy, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tidak menggunakan PP 78/2015 sebagai satu-satunya acuan dalam menentukan rekomendasi UMK 2017. "Kami berharap keadilan berdasarkan kondisi nyata buruh di lapangan," tuturnya.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Kota Bandung Tini Kadarustini menyatakan, Pemkot Bandung sudah harus menyerahkan rekomendasi UMK 2017 ke Pemprov Jabar paling lambat pada 21 November mendatang. "Besaran final UMK 2017 belum diputuskan. Masih ada satu lagi pertemuan," tuturnya. (PR Online/WD)