"Kami tidak menerima surat tembusan terkait pelaksanaan aksi hari ini. Jadi kami anggap aksi ini tidak sah tapi kami tetap menerima mereka dan menampung aspirasinya," kata pelaksana tugas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan pengawasan ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Indramayu, Suharjo.
Kepada perwakilan dinas terkait, para pengunjuk rasa mengeluhkan kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja. Selain mengeluhkan nominal upah yang mereka terima, para buruh juga mengaku tidak diberikan tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan yang dikelola BPJS.
"Ada banyak pekerja yang sudah bekerja belasan tahun di sana tapi belum diangkat sebagai pegawai tetap, bahkan tak terdaftar di BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan," kata salah seorang buruh perusahaan yang bergerak di bidang perikanan laut, Nurwenda. Mereka meminta dinas terkait mendesak pihak perusahaan untuk memenuhi keluhan para buruh.
Setelah berdiskusi dengan pihak dinas, massa melanjutkan unjuk rasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indramayu dan Pendopo Bupati Indramayu. Tuntutan mereka di kedua lokasi ialah penolakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang ketenagakerjaan.